- Melanggar syariat agama
- Keluar masuk pondok tanpa izin yang sah
- Tidak mengikuti kegiatan yang ada di pondok
- Merokok, makan di luar, minum-minuman keras dan sejenisnya
- Melakukan hubungan muda - mudi
- Bermain musik yang tidak diperbolehkan
- Membawa Hp, Walkman, I-Pod dan sejenisnya
- Membawa dan membaca buku porno, komik, majalah, novel, sajam dan sejenisnya
- Mengghosob, mencuri, dan mengambil barang millik orang lain
- Memakai celana pendek dan singlet
- Melawan kebijakan pengurus
- Berkelahi di dalam atau diluar pondok
.
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat, dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al quran itulah yang hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.
(QS. AL HAJJ:52-54)
widget lain
(QS. AL HAJJ:52-54)
widget lain
Rabu, 26 Oktober 2011
LARANGAN - LARANGAN
TATA TERTIB DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN
- Sanggup mengamalkan tuntunan Alloh SWT dan Rosululloh SAW
- Mengikuti semua kegiatan yang ada di pondok
- Menjaga akhlakul karimah dengan bertingkah laku dan berbicara sopan kepada siapapun
- Saling menghormati dan menghargai antar sesama teman
- Saling menghormati serta mena'ati Bapak Pengasuh dan para Asatidz
- Tidak menentang kebijakan - kebijakan pengurus
- Menerima sangsi bila telah melakukan suatu pelanggaran
- Menolong sesama bila ada yang terkena musibah
- Mengenakan kopyah / jilbab disekitar lingkungan pondok
- Tidak bergurau secara berlebihan apalagi sampai menimbulkan perkelahian
SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN SANTRI BARU
- DIANTAR OLEH ORANG TUA/WALI/PENANGGUNG JAWAB SANTRI
- MENYERAHKAN DIRI (MATOR) TERLEBIH DAHULU KEPADA PENGASUH/YANG MEWAKILINYA
- MENDAFTARKAN DIRI KE KANTOR PONPES SEKALIGUS MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU
- MEMBAYAR UANG PANGKAL YANG DITENTUKAN PENGURUS PONDOK (APABILA ADA)
- MENYERAHKAN FOTO COPY IJAZAH/STTB TAMATAN AKHIR
- TEMPAT/KAMAR DITENTUKAN OLEH PENGASUH/KEPALA PENGURUS PONDOK
- APABILA SANTRI YANG INGIN MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL (SMP/SMK) DIHARAPKAN UNTUK MENDAFTAR KE SEKOLAH MAKSIMAL 7 HARI SETELAH BERADA DI PONDOK
Langganan:
Postingan (Atom)