- DIANTAR OLEH ORANG TUA/WALI/PENANGGUNG JAWAB SANTRI
- MENYERAHKAN DIRI (MATOR) TERLEBIH DAHULU KEPADA PENGASUH/YANG MEWAKILINYA
- MENDAFTARKAN DIRI KE KANTOR PONPES SEKALIGUS MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SANTRI BARU
- MEMBAYAR UANG PANGKAL YANG DITENTUKAN PENGURUS PONDOK (APABILA ADA)
- MENYERAHKAN FOTO COPY IJAZAH/STTB TAMATAN AKHIR
- TEMPAT/KAMAR DITENTUKAN OLEH PENGASUH/KEPALA PENGURUS PONDOK
- APABILA SANTRI YANG INGIN MENGIKUTI PENDIDIKAN FORMAL (SMP/SMK) DIHARAPKAN UNTUK MENDAFTAR KE SEKOLAH MAKSIMAL 7 HARI SETELAH BERADA DI PONDOK
Rabu, 26 Oktober 2011
SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN SANTRI BARU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar